BeritaEksekutifKapuasKuala Kapuas

Harapkan OPD Aktif Gunakan Layanan Aplikasi PPID dan LAPOR

Kuala Kapuas, forumhukum.id – Salah satu wujud dalam pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik adalah dengan memberikan pelayanan informasi dan pengaduan publik secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam mewujudkan hal itu, maka diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Huldi di Kuala Kapuas, Senin (21/11/2022) menghimbau agar operator PPID di perangkat daerah sampai dengan kecamatan untuk aktif memberikan informasi perangkat daerahnya melalui aplikasi PPID yang dapat di akses melalui www.ppid.kapuaskab.go.id.

Selain aplikasi PPID, dirinya pun meminta kepada operator pada Perangkat Daerah juga aktif menggunakan aplikasi pengaduan publik LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan aktif menanggapi setiap aduan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR dengan mengakses www.lapor.go.id.

“Kita pun dalam mensosialisasikan PPID dan LAPOR pada masyarakat Kapuas, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggunakan kanal komunikasi yang dimiliki seperti Videotron, Baleho, radio RSPD 91.4 FM, Leaflet/brosur dan lain-lain,” pungkas Huldi.(Tatang FH)