BeritaBerita UtamaEksekutif

Direktur RSUD Tamiang Layang Bantah Adanya Pengusiran Wartawan

Tamiang Layang, forumhukum.id – Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny Safari membantah keras adanya pengusiran terhadap wartawan salah satu media online saat melaksanakan tugas jurnalistik.

“Tidak benar ada pengusiran dari perawat Ruang NICU,” kata Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari di Tamiang Layang, Minggu (20/11).

Menurutnya, dari hasil klarifikasi secara internal diketahui bahwa perawat melaksanakan prosedur perawatan pada Ruang (Neonatal Intensive Care Unit) NICU.

Ruang NICU merupakan ruang khusus untuk perawatan bayi baru lahir hingga berusia 28 hari dengan kondisi kritis atau memiliki gangguan kesehatan berat, sehingga ruangan harus steril.

Steril dimaksud yakni terpelihara atau bebas maupun bersih daripada kuman atau hama dan virus lainnya sehingga tidak bisa langsung masuk begitu saja. Terlebih lagi saat ini masih dalam situasi pandemi.

Direktur RSUD Tamiang Layang itu juga memperlihatkan video pendek hasil klarifikasi internal, yang berisikan kejadian di Ruang NICU, bahwa ada pernyataan dan permintaan tolong untuk keluar dari Ruang NICU dari perawat.

“Jadi bukan pengusiran, yang benar meminta tolong agar keluar dari Ruang NICU karena SOP di Ruang NICU yang mengharuskan steril,” kata dr Vinny.

Berkaitan konfirmasi atas segala kegiatan RSUD Tamiang Layang, dr Vinny menyatakan selalu terbuka dengan semua pihak, bahkan terhadap wartawan.

“Bisa melakukan konfirmasi pemberitaan langsung kepada saya selaku direktur maupun ke Humas RSUD Tamiang Layang. Hal tersebut sesuai dengan prosedur atau SOP rumah sakit,” kata dr Vinny.

Sebagai Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny Safari minta maaf jika ada pihak yang salah mengartikan peristiwa yang terjadi sebagai sebuah pengusiran. Karena jika mengusir memiliki makna menyuruh seseorang pergi dengan paksa, sedangkan faktanya tidak demikian.

Dia juga meminta rekan-rekan wartawan di Bartim profesional bekerja melaksanakan tugas jurnalistik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik, terlebih lagi keberimbangan dalam pemberitaan. (HBI/FH-88)