Pertemuan Rutin TP PKK Tamban Catur Diisi Berbagai Kegiatan
FORUMHUKUM.ID – Kuala Kapuas – Sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta TP PKK Desa, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan organisasi PKK sendiri serta sebagai pendamping suami dalam pelaksanaan tugasnya selaku Kepala Desa, TP PKK se Kecamatan Tamban Catur selalu rutin melakukan pertemuan yang dilaksanakan setiap bulan secara bergiliran.
Adapun pelaksanaan pertemuan kali ini dilakukan di Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur dengan diikuti semua Ketua TP PKK Desa beserta anggotanya yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bandar Raya, Senin (21/11) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Kecamatan Tamban Catur Risna juga dihadiri Camat Tamban Catur Inop, Sekcam Nurcahyono dan Wakil Ketua TP PKK Kecamatan Rahmawati serta beberapa Kepala Desa.
Pertemuan rutin tersebut bertujuan untuk membangun tali silaturahmi, kebersamaan rasa kekeluargaan serta saling tukar informasi berkaitan dengan perkembangan desa serta masalah-masalah yang dihadapi TP PKK Desa masing masing.
Dalam pertemuan tersebut disamping kegiatan rutin, juga ditampilkan produk lokal kerajinan masyarakat desa berupa pembuatan besek (tempat menaruh makanan atau buah buahan) dan juga yang tidak kalah menarik dimeriahkan dengan lomba pembawa acara MC untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi ibu-ibu.
Camat Tamban Catur Inop dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Bandar Raya Solikh dan Ketua TP PKK Khuswatun Hasanah yang sudah menyiapkan tempat dan memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga dapat terlaksana dan berjalan dengan baik dan lancar
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Tamban Catur dan anggotanya yang sudah berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan tersebut dan juga kepada para Kepala Desa yang sudah mendukung dan memfasilitasi TP PKK desanya masing-masing.
Diakhir sambutannya, camat yang pada tanggal 1 Desember 2022 ini menjalani masa purna tugas menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama yang baik selama yang bersangkutan menjabat. “Jabatan boleh berakhir, tetapi jalinan tali silaturahmi harus tetap terjalin,” ungkapnya. (Tatang FH)