Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Sepanjang Memenuhi Syarat KUHAP Baru
Jakarta – Forumhukum. Id, Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H.,M.H. menyampaikan pendapat hukum yang disampaikan melalui Pers Rilis dan ditembuskan melalui Group WhatsApp Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, tertanggal 19/7/2026.
Dalam pers rilis tersebut, berkaitan dengan berkembangnya perbedaan pandangan mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurut Prof. Henry, perbedaan pendapat dalam ilmu hukum merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, ia menghormati pandangan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu adalah tidak sah. Namun, berdasarkan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia mempunyai pandangan berbeda.
Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat konstitutif sahnya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan.
Prof. Henry menjelaskan bahwa Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
“Apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, semestinya ketentuan itu dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Faktanya, rumusan tersebut tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, maka syarat sah penetapan tersangka harus merujuk pada norma dalam KUHAP baru sebagai hukum positif yang berlaku.
Dalam pandangannya, asas lex scripta, lex stricta, dan kepastian hukum menghendaki agar hakim maupun penyidik tidak menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur oleh undang-undang. Menurutnya, apabila pemeriksaan calon tersangka diwajibkan sebagai syarat sah penetapan tersangka, maka hal tersebut sama dengan menambahkan unsur baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Prof. Henry berpendapat bahwa putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut.
Ia menjelaskan bahwa amar putusan MK hanya menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti. Sementara itu, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak menjadi bagian dari amar putusan.
“Karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi, pertimbangan hukum tersebut dapat dijadikan referensi perlindungan hak asasi manusia, tetapi tidak otomatis menjadi syarat tambahan dalam Pasal 90 KUHAP baru,” jelasnya.
Prof. Henry juga mengemukakan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 inkonstitusional karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.
Oleh karena itu, menurutnya, berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga konstitusionalitas undang-undang, ketentuan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana tertulis, yakni penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti tanpa adanya syarat wajib pemeriksaan calon tersangka.
Ia juga menilai ketentuan mengenai tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru memperkuat argumentasi tersebut. Dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka, sehingga secara logis tidak selalu didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Meskipun demikian, Prof. Henry menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat tetap penting dalam proses penyidikan. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh klarifikasi, menguji keterangan saksi, serta melengkapi konstruksi perkara. Namun, fungsi tersebut, menurutnya, tidak menjadikan pemeriksaan sebagai syarat konstitutif sahnya penetapan tersangka.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan seseoorang tidak hanya dapat dibuktikan melalui keterangannya sendiri, melainkan juga melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, bukti elektronik, maupun alat bukti lainya yang diakui KUHAP.
Menurut Prof. Henry, apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah telah objektif mengarah kepada seseorang, maka pemeriksaan terhadap orang tersebut lebih tepat dilakukan setelah ia berstatus sebagai tersangka sehingga seluruh hak tersangka telah melekat, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh dipahami hanya secara formal. Alat bukti tersebut harus telah diperoleh secara sah menurut hukum, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan terhadap perbuatan yang disangkakan, memberikan dasar objektif mengenai dugaan keterlibatan seseorang, serta tidak hanya membuktikan terjadinya tindak pidana, tetapi juga mengarah kepada pelaku.
Karena itu, menurut Prof. Henry, objek yang seharusnya di uji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penafsiran tersebut, Prof. Henry berpendapat bahwa sepanjang sebelum penetapan tersangka penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1 angka 28 junto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, penetapan tersangka tetap dapat dinilai sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap ketentuan dalam KUHAP baru karena putusan tersebut menguji norma dalam undang-undang yang telah dicabut.
Selain itu, kewajiban pemeriksanaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum dan tidak menjadi bagian dari amar putusan, sehingga menurut pandangannya, tidak dapat dijadikan untuk menambahkan syarat prosedural yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. (Red)


