BeritaEksekutifMurung Raya

Heriyus: Perusahaan Maju, Masyarakat dan Lingkungan Juga Harus Sejahtera

Puruk Cahu – Forumhukum.id –Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menegaskan bahwa kemajuan dunia usaha harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Dialog Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB) sekaligus Forum Koordinasi Investor, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Heriyus, investasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran investor di berbagai sektor, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, pariwisata, UMKM, hingga infrastruktur, telah memberikan kontribusi terhadap pembukaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, masyarakat, dan alam.

“Keseimbangan harus ada. Jangan sampai perusahaan maju, tetapi masyarakat di sekitarnya tertinggal. Jangan sampai pula alam kita rusak akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” tegas Heriyus di hadapan para peserta dialog yang turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.

Heriyus menjelaskan, Ranperda TJSLB disusun sebagai landasan hukum agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Program tersebut diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah sebagai regulator, DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawas, serta dunia usaha sebagai motor penggerak perekonomian. Melalui forum koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun program TJSLB secara bersama-sama, membahas berbagai kendala investasi, serta menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Regulasi ini bukan untuk membebani dunia usaha, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus arah yang jelas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan bahwa dialog publik tersebut merupakan langkah strategis dalam penyusunan produk hukum daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan para pelaku usaha.

Sarwo menjelaskan kegiatan yang didanai melalui DPA Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Murung Raya itu diikuti sebanyak 61 peserta yang berasal dari sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, serta kelistrikan, gas, dan air.

Ia berharap keberadaan para investor di Kabupaten Murung Raya tidak hanya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga mampu berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (Alb)