DPRD Mura Respon Positif Rakor dan Sosialisasi Kajian Akademik Penyusunan Raperda MHA
Puruk Cahu, forumhukum.id – Kalangan Anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah merespons positif rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Rumiadi menyebut Raperda ini sangat vital dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah.
“Sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari seluruh pihak agar terciptanya susunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang baik serta memberikan dampak positif serta manfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” kata politisi Fraksi PDIP itu.
Dipaparkan Rumiadi, raperda masyarakat hukum adat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat Murung Raya mulai dari tingkat kabupaten hingga di pedesaan terpencil wilayah hukum adat Murung Raya.
Tambah dia, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan berkaitan proses maupun tahapan-tahapan hukum adat dan implementasinya, baik itu secara akademik, kelompok dan faktualnya di lapangan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Sekda Hermon menjelaskan, rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan raperda masyarakat hukum adat menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Dalam putusan itu menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara. Sementara dalam Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, ditingkat Provinsi juga diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng),” demikian Hermon. (AA/FH-88)