BeritaHukumKalimantan Tengah

JPN Kejati Kalteng Menangkan Gugatan Tanah Bandara Tjilik Riwut  Bernilai Rp264 Miliar

Palangka Raya, forumhukum.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya memenangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut bernilai Rp264 Miliar mupiah.

Kemenangan JPN itu diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso SH.MH dan anggotanya membacaan putusan sidang Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/10) pukul 10.00 Wib pagi.

Terhadap putusan itu, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH.MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan yang sekaligus menyelamatkan aset negara bernilai Rp264 miliar.

“Kita juga berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat yang terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” kata Pathor Rahman rilis yang diterima forumhukum.id.

Dalam putusannya itu menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat pertama yakni PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, tergugat kedua yakni Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.

Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

Menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.

Untuk diketahui, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palangkaraya pada 3 Januari 2022,  dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. (HBI/FH-88)