BeritaKapuas

Bupati Kapuas Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026 dan Penandatanganan MoU dengan Masyarakat Peduli Api

Forum Hukum. id – Kuala Kapuas, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, SP bertindak sebagai pembina upacara pada Apel Siaga Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan PT Globalindo Agung Lestari tersebut diikuti oleh seluruh karyawan Estate Lamunti Barat, Lamunti Timur, Plasma, Mangkatip dan UAI, serta perwakilan masyarakat dan desa-desa yang berada di wilayah operasional perusahaan.

Dalam amanatnya, Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PT Globalindo Agung Lestari atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas.

“Pelaksanaan apel siaga ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan bahwa tahun 2026 memerlukan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Indonesia diperkirakan mengalami musim kemarau yang lebih panjang dan lebih kering dibandingkan kondisi normal. Selain itu, fenomena El Nino diprediksi berpotensi mencapai kategori moderat hingga kuat dan berlangsung hingga awal tahun 2027, dengan puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Juli hingga September 2026.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kabupaten Kapuas yang memiliki wilayah gambut cukup luas dan rentan terbakar saat musim kemarau. Kecamatan Mantangai disebut sebagai salah satu kawasan prioritas pengendalian Karhutla karena dominasi lahan gambut di wilayah tersebut.

Bupati juga menyinggung pengalaman tahun 2025 yang menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Kapuas, luas lahan terbakar di Kabupaten Kapuas mencapai sekitar 274,79 hektare, terbesar di Kalimantan Tengah. Kecamatan Mantangai tercatat sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar sekitar 132,69 hektare, disusul Kecamatan Dadahup sekitar 62,9 hektare dan Kecamatan Kapuas Murung sekitar 44 hektare.

“Data tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman Karhutla masih nyata dan harus ditangani secara serius melalui langkah-langkah pencegahan yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Bupati, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama karena kebakaran pada lahan gambut jauh lebih sulit dipadamkan, membutuhkan waktu dan biaya yang besar, serta berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pada kesempatan itu, Bupati menyambut baik penandatanganan MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Keberadaan MPA memiliki peran penting dalam melakukan patroli, sosialisasi, pemantauan wilayah, pelaporan dini, hingga membantu upaya pemadaman awal apabila terjadi kebakaran. Pemerintah Kabupaten Kapuas meyakini keberhasilan pengendalian Karhutla tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat.

“Oleh sebab itu, kemitraan antara perusahaan dan MPA harus terus diperkuat melalui pelatihan, pembinaan, peningkatan kapasitas, serta dukungan peralatan yang memadai,” katanya.

Bupati berharap kerja sama yang ditandatangani pada hari tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari ancaman Karhutla.

Sebagai penutup, Bupati memberikan beberapa arahan kepada PT Globalindo Agung Lestari, antara lain memastikan seluruh sarana dan prasarana pengendalian Karhutla dalam kondisi siap operasional 100 persen, meningkatkan patroli terpadu secara rutin di wilayah rawan kebakaran, mengoptimalkan fungsi embung, sekat kanal, menara pantau dan sumber air cadangan, memperkuat koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa, serta meningkatkan pembinaan terhadap kelompok Masyarakat Peduli Api secara berkelanjutan.

Melalui apel siaga dan penandatanganan MoU tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan dan masyarakat semakin kuat dalam menghadapi musim kemarau serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas.(Tatang FH)