Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Jonnie Pastikan Tarif PDAM Kapuas Warga Kurang Mampu Tak Naik

Kuala Kapuas -forum hukum. id Kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas untuk golongan menengah ke bawah atau rumah tangga (RT) A tak akan dinaikan.

 

Hal ini ditegaskan, Pejabat sementara (PJs) Direktur PDAM Kapuas Jonnie ST, bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif hanya berlaku bagi golongan menengah ke atas, yakni RT golongan B dan niaga seperti hotel serta restoran.

 

Pernyataan ini disampaikan Jonnie untuk menepis anggapan adanya kenaikan tarif PDAM untuk semua pelanggan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan keresahan bagi warga di tengah sulitnya ekonomi lantaran pandemi covid-19.

 

“Tidak ada kenaikan bagi warga kurang mampu atau kategori RT A,”tegas Jonnie saat ditemui di PDAM Kapuas baru-baru ini Senin (25/10/2021).

 

Pria yang juga sedang menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kapuas ini juga menjelaskan, dari jumlah 27.000 pelanggan. RT A ada sebanyak 70 persen dan RT B 20 persen. Sementara itu niaga hanya 10 persen.

 

Data yang ada itu juga menjadi perhatian PDAM Kapuas ke depan. Mengingat jumlah RT A sangat banyak, sehingga akan didata kembali agar tepat sasaran. Kemudian, pelanggan yang dulu statusnya RT A bisa berubah menjadi RT B.

 

“Jangan sampai yang keluarga kategori mampu dan memiliki penghasilan besar disamakan, apalagi kalau data itu sudah lama bisa berubah saat ini,”katanya (Tt fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum