BeritaOPINI

Dilema Horizontal: Menegakkan Hukum Tanpa Mengabaikan Nasib Penambang Rakyat !! 

Penulis: Alberto, S.H.

Advokat dan Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum, dan Politik di Kabupaten Murung Raya.

Fenomena aktivitas pertambangan emas di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan yang kompleks. Salah satu yang paling mendasar adalah belum terwujudnya kepastian hukum terkait legalitas pengelolaan kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang pada akhirnya melahirkan sebuah dilema horizontal di tengah masyarakat.

Dilema horizontal terjadi ketika dua kepentingan yang sama-sama memiliki legitimasi kuat saling berhadapan dan sulit dipenuhi secara bersamaan. Dalam konteks pertambangan rakyat, di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat penambang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Berbeda dengan dilema vertikal yang menggambarkan hubungan antara masyarakat dan otoritas negara, dilema horizontal lebih menekankan benturan antara kepentingan-kepentingan yang relatif setara dan sama-sama memiliki alasan sosial, ekonomi, maupun moral yang kuat. Karena itu, persoalan pertambangan rakyat tidak dapat dilihat hanya dari sudut pandang hukum semata.

Pemerintah daerah tentu dituntut menjunjung tinggi supremasi hukum dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Namun realitas sosial menunjukkan bahwa sektor pertambangan telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan yang hanya mengedepankan aspek penindakan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah serius.

Dalam perspektif sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Pandangan serupa dikemukakan Roscoe Pound melalui konsep law as a tool of social engineering. Menurutnya, hukum harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks pertambangan rakyat, terdapat kepentingan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga tata kelola sumber daya alam, namun terdapat pula kepentingan masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupannya.

Sementara itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh faktor masyarakat dan budaya hukum. Karena itu, pendekatan yang hanya bersifat represif tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat berpotensi menimbulkan resistensi dan menghambat tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Atas dasar itulah, pendekatan persuasif dan dialogis sering dipandang sebagai langkah yang lebih bijaksana. Pendekatan ini bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan sebagai upaya mencari keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, langkah Bupati Murung Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan masyarakat penambang patut diapresiasi. Kehadiran pemerintah secara langsung menunjukkan adanya ikhtiar untuk memahami kondisi lapangan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Pada akhirnya, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pemberi solusi. Sebab persoalan pertambangan rakyat bukan semata persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Hukum tetap harus ditegakkan, namun pelaksanaannya memerlukan kebijaksanaan agar tidak mengabaikan realitas kehidupan masyarakat.

Sebagaimana diajarkan para filsuf dan ahli hukum, tujuan hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian hukum (rechtssicherheit), tetapi juga keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketiga nilai tersebut harus berjalan beriringan agar hukum tidak hanya dipatuhi, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

Jalan Keluar yang Berkeadilan

Di tengah dilema horizontal tersebut, diperlukan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian penghidupan bagi masyarakat. Salah satu jalan keluar yang paling relevan adalah percepatan operasionalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Melalui WPR dan IPR, masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sementara pemerintah dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan lingkungan secara lebih terukur. Dengan demikian, kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai dua kutub yang saling berhadapan, melainkan menjadi tujuan yang dapat berjalan secara bersamaan.

Selama proses menuju legalisasi tersebut, pendekatan dialogis dan persuasif tetap perlu dikedepankan guna menjaga stabilitas sosial dan membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pada akhirnya, pembukaan WPR dan penerbitan IPR bukan sekadar solusi administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjawab dilema horizontal yang selama ini membayangi masyarakat penambang. Ketika hukum memberikan ruang legal bagi rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah secara sah, maka hukum tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (Tamat)