Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ringkus Budak Sabu
Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Jajaran Polres Kapuas berhasil kembali membekuk pelaku budak sabu disalah satu perusahaan yang berada di kabupaten kapuas selasa (21/9).
Kapolres Kapuas dalam keterangannya” Ya benar petugas berhasil meringkus budak sabu berinisial MT 28 tahun yang merupakan salah satu warga penduduk jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam terang Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H,M.M.
Lebih lanjud Kasat Narkoba menambahkan,pada hari Rebu(22/9), bahwa anggotanya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram terbungkus plastik dan barang bukti lain satu unit Handphone dengan merk iphone x warna putih dari pelaku.
Baca Juga:
- Bahiscasino: Türkiye’de En İyi Online Casino!
- Heriyus: HUT Ke-1 Kodam Tambun Bungai, Bukti Nyata Eksistensi dan Pengabdian TNI untuk Negeri
- Perkuat Program PKK 2026, Ketua TP-PKK Kapuas Dorong Sinergi hingga Desa
- 500 Rider Ramaikan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan, Bupati Kapuas Soroti Potensi Wisata dan Ekonomi
- Kemarau Ekstrem, Bebie Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Cegah Karhutla
Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukannya penyelidikan lebih jauh untuk diketahui asal narkoba yang dimiliki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihadang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1)jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tutupnya.(wen/ Tt fh)


