
Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ringkus Budak Sabu
Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Jajaran Polres Kapuas berhasil kembali membekuk pelaku budak sabu disalah satu perusahaan yang berada di kabupaten kapuas selasa (21/9).
Kapolres Kapuas dalam keterangannya” Ya benar petugas berhasil meringkus budak sabu berinisial MT 28 tahun yang merupakan salah satu warga penduduk jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam terang Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H,M.M.
Lebih lanjud Kasat Narkoba menambahkan,pada hari Rebu(22/9), bahwa anggotanya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram terbungkus plastik dan barang bukti lain satu unit Handphone dengan merk iphone x warna putih dari pelaku.
Baca Juga:
- Supervisi dan Advokasi Pengampuan RS Doris Silvanus Ke RS Kapuas Terkait Layanan Jantung dan Pembuluh Darah
- Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP KalselTeng, Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat
- Bupati Heriyus Wanti-Wanti, Dugaan Peredaran Kayu ke Luar Daerah Akan Ditindak
- Heriyus Bersama Keluarga Besar Mengenang 100 Hari Wafatnya H. Gunawan
- Bupati Kapuas Minta Porsi APBD Kalteng Lebih Adil, Jalan dan Pertanian Jadi Sorotan
Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukannya penyelidikan lebih jauh untuk diketahui asal narkoba yang dimiliki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihadang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1)jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tutupnya.(wen/ Tt fh)
