Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ringkus Budak Sabu
Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Jajaran Polres Kapuas berhasil kembali membekuk pelaku budak sabu disalah satu perusahaan yang berada di kabupaten kapuas selasa (21/9).
Kapolres Kapuas dalam keterangannya” Ya benar petugas berhasil meringkus budak sabu berinisial MT 28 tahun yang merupakan salah satu warga penduduk jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam terang Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H,M.M.
Lebih lanjud Kasat Narkoba menambahkan,pada hari Rebu(22/9), bahwa anggotanya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram terbungkus plastik dan barang bukti lain satu unit Handphone dengan merk iphone x warna putih dari pelaku.
Baca Juga:
- Ketua PWI Kalteng M. Zainal “ Saya berharap kepengurusan PWI benar – benar mampu Menampung Aspirasi Pengurus Maupun Anggotanya “
- Kapolres Mura, AKBP. Irwansah., S.I.K., M.M Dukung Dan Apresiasi Pelaksanaan Konferensi Ke – IX PWI Kabupaten Murung Raya
- Pj. Bupati Mura Resmikan Pembukaan Konferensi Ke – IX PWI Kabupaten Murung Raya Periode 2024 – 2027 Di Puruk Cahu .
- Sidak Pj. Bupati Hermon , Di Hari Pertama ASN Masuk Kerja
- Pj Bupati Mura Pimpin Apel Hari Pertama Masuk Kerja
Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukannya penyelidikan lebih jauh untuk diketahui asal narkoba yang dimiliki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihadang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1)jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tutupnya.(wen/ Tt fh)