Miliki Sajam Tanpa Izin, MA Diamankan Polsek Kapuas Murung
Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Polsek Kapuas Murung dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka MA (26) warga Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat atas tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, selasa (21/9) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul A. S.H. M.M. mengatakan tersangka MA ditangkap di Jalur 9 Rt. 9 Desa Palingkau Asri.
Baca Juga:
- Bupati dan Wabup Ikuti Fun Walk Dalam Peringatan HKN ke-61
- Staf Ahli Bupati Kapuas Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Laskar TBN Cup 3 2025
- Rejikinoor: “Kita Berharap Pegawai PPPK Punya Tanggung Jawab dan Profesionalitas Kerja”
- Murung Raya Targetkan Prestasi Terbaik di MTQH 2025 Kalteng
- Bupati Heriyus Motivasi Kafilah Mura dalam Pawai Taaruf MTQH XXXIII
“Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat tersangka yang melintas tampak mencurigakan. Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang di ikat di pinggang menggunakan tali warna putih, lalu anggota Satresnarkoba pun menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung,” terang Kapolsek rabu (22/9) pagi.
Kini tersangka MA dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka pun terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkas perwira dengan pangkat balok dua dipundak menutup pembicaraan. (wen/Tt fh)
