Miliki Sajam Tanpa Izin, MA Diamankan Polsek Kapuas Murung
Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Polsek Kapuas Murung dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka MA (26) warga Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat atas tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, selasa (21/9) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul A. S.H. M.M. mengatakan tersangka MA ditangkap di Jalur 9 Rt. 9 Desa Palingkau Asri.
Baca Juga:
- Coronavirus disease 2019
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah Hadapi Tantangan Strategis
- cw-check-https://test.com/
- Kadin Expo Merah Putih Kemerdekaan Resmi Dibuka, Perkuat UMKM dan Bangkitkan Ekonomi Daerah
- Bupati Kapuas Tinjau Langsung Rekonstruksi Jalan Pastikan Pekerjaan Tepat Mutu dan Tepat Waktu
“Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat tersangka yang melintas tampak mencurigakan. Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang di ikat di pinggang menggunakan tali warna putih, lalu anggota Satresnarkoba pun menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung,” terang Kapolsek rabu (22/9) pagi.
Kini tersangka MA dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka pun terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkas perwira dengan pangkat balok dua dipundak menutup pembicaraan. (wen/Tt fh)


