Efek Jera Sebanyak 69 Orang Terjaring Dalam Razia Gabungan Operasi Yustisi
Kuala Kapuas- forum hukum . id Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar, Kodim 1011/Klk, Polres kapuas, Subdenpom Kapuas, TNI AL, BPBD, Dishub.
Kegiatan berlangsung dibeberapa titik Persimpangan Jalan Teratai Dan Melati.
Operasi Yustisi dalam penekanan penyebaran Covid – 19 khusus nya dilakukan pendisiplinan penerapan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi pengendara Roda Dua Dan Empat yang melintas dijalan tersebut tidak memakai Masker maka akan diberhentikan,Senin (31/1/2022).
Akibat tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan petugas melakukan tindakan dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis, sebagai efek jera dikemudian hari nya tidak dilakukan lagi, sebagai dasar awal dari temuan pelanggaran dilapangan terjaring sebayak 69 orang maka sanksi yang harus diterima yaitu sanksi sosial melakukan Push Up ditempat, Membaca Ayat Suci Al-Qur’an dan Membacakan Sila Sila Panca Sila.
Beragam sanksi telah dipersiapkan pada Operasi Gabungan bila terdapat pelanggaran, bertujuan sebagai efek jera bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah tertuang dalam lnmendagri No 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Kapuas.
Peraturan Daerah Kabupatem Kapuas No 9 Tahun 2021 Tentang Prokes. Kegiatan berlangsung Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ” Ricky Adi Saputra, S.STP, MM selaku penanggung jawab kagiatan, (Tatang fh)