Satresnarkoba Amankan Barang Bukti Dan Pelaku Kejahatan
Kuala Kapuas – forum hukum.id Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamtan Selat Selasa (1/2) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian itu “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu SN (52) warga Jl. Haryono MT Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalsel,” tutur Kasat.
Kasat menjelaskan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5,02 gram (plastik+kristal), satu buah gawai merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen/sam/Tt fh)