SatPol PP dan Damkar Kapuas Bantu 17 Titik Penyekatan PPKM Darurat Level 4
KUALA KAPUAS, Forumhukum.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengerahkan personel membantu berjaga di 17 lokasi penyekatan untuk membatasi mobilitas warga Kota Kuala Kapuas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga:
- INDIKATOR SUKSESNYA JANJI POLITIK PASLON NURANI 02 MENARIK SIMPATIK MASYARAKAT …!!!
- MASYARAKAT IKRARKAN BERSAMA MENANGKAN PASANGAN NURYAKIN – DONI PADA PEMILU KADA MURA …!!!
- KPU Murung Raya Jemput dan Pengawalan Surat Suara
- Pemkab Mura Laksanakan Siraman Rohani
- Pemkab Mura Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pihaknya berjaga di 17 lokasi tersebut yakni Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bingai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai.
Kepala SatpolPP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengatakan, setiap lokasi disiagakan personel anggota SatPol PP dan Damkar yang bertugas membantu melakukan pengecekan identitas terhadap pengguna jalan yang melintasi di penyekatan PPKM Darurat di wilayah Kota Kuala Kapuas.