DPRD Murung Raya Pastikan Perubahan APBD 2026 Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat
Puruk Cahu – Forumhukum.Id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, sebagai perwakilan pihak eksekutif. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (20/8).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut sempat mengalami penundaan sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Penundaan dilakukan karena rapat sebelumnya belum memenuhi kuorum yang dipersyaratkan.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini sempat mengalami penundaan berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD Murung Raya. Penundaan tersebut terjadi karena rapat sebelumnya belum memenuhi kuorum yang dipersyaratkan,” kata Rumiadi.
Menurutnya, penundaan tersebut bukan merupakan hambatan, melainkan bentuk kepatuhan DPRD terhadap regulasi dan tata tertib institusi. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap proses pembahasan dan produk yang dihasilkan DPRD berjalan sesuai ketentuan.
Rumiadi menambahkan, mekanisme rapat Badan Musyawarah (Banmus) juga telah dilaksanakan sehingga agenda paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat kembali dilanjutkan secara resmi.
Ia menekankan, penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal APBD. Perubahan tersebut dapat mencakup pergeseran anggaran antarorganisasi perangkat daerah maupun kondisi tertentu yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya perlu dimanfaatkan pada tahun berjalan.
“Anggaran perubahan ini harus menjadi instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam melakukan koreksi dan evaluasi terhadap target-target pembangunan yang belum optimal pada sisa tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Karena waktu pembahasan yang tersedia cukup terbatas, Rumiadi meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menjadwalkan dan melakukan pembahasan secara komprehensif.
“Oleh karena itu, saya minta dengan sangat kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera menjadwalkan dan melakukan pembahasan secara komprehensif, mengingat waktu yang kita miliki cukup terbatas,” tegasnya.
Rumiadi juga menekankan agar program dan kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang bersifat prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Setiap alokasi anggaran dalam perubahan ini harus benar-benar berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (Red)


