UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA, Forum Hukum.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Baca Juga:
- Satres Narkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 14,96 Gram Paket Sabu
- Perempuan ICMI Murung Raya Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
- Pemkab Perkuat Akuntabilitas Melalui Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahu 2025
- Bupati Kapuas Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah
- Bupati Kapuas Apresiasi Setinggi Tingginya Atas Kerja Keras Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia.
