
UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA, Forum Hukum.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Baca Juga:
- Supervisi dan Advokasi Pengampuan RS Doris Silvanus Ke RS Kapuas Terkait Layanan Jantung dan Pembuluh Darah
- Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP KalselTeng, Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat
- Bupati Heriyus Wanti-Wanti, Dugaan Peredaran Kayu ke Luar Daerah Akan Ditindak
- Heriyus Bersama Keluarga Besar Mengenang 100 Hari Wafatnya H. Gunawan
- Bupati Kapuas Minta Porsi APBD Kalteng Lebih Adil, Jalan dan Pertanian Jadi Sorotan
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia.
