BeritaKapuas

Diduga Bunuh Ayah Kandung, Pria di Kapuas Terancam Pasal Pembunuhan

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Seorang pria berinisial J alias Latin (28) diduga membunuh ayah kandungnya, Nandi (61), di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa tragis tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria bernama Nandi (61), yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, J alias Latin.

Korban diketahui bernama Nandi (61), warga Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah. Sementara terduga pelaku adalah J alias Latin (28), yang merupakan anak kandung korban.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pelapor, Giat Susanto (57), setelah mendengar keributan di rumah korban. Kejadian berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hingga kini, motif dugaan pembunuhan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan awal pelapor, pertengkaran antara terduga pelaku dan korban disebut sudah beberapa kali terjadi sebelumnya. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Menurut informasi kepolisian, pelapor semula mendengar suara keributan antara korban dan terduga pelaku. Karena pertengkaran serupa sebelumnya sering terjadi, pelapor tidak langsung keluar rumah.

Beberapa saat kemudian, pelapor mendengar teriakan warga dari seberang rumah. Saat keluar untuk melihat kondisi di lokasi, ia mendapati korban telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka bacok pada bagian leher belakang, punggung, dan lutut.

Pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada warga lainnya, yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah. Petugas yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga masih terdapat bercak darah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P menerangkan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin. S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kasat Reskrim:

Dalam kasus ini, penyidik menjerat J alias Latin dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut,Terang Kasat. (Tatang FH)