SatPol PP dan Damkar Kapuas Bantu 17 Titik Penyekatan PPKM Darurat Level 4
“Kami, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011, Polres Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melakukan penyekatan atau filterisasi, mulai dari Tanggal 11 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2021, di 17 titik Jalan yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Syahripin.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyekatan dimulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB dan bagi masyarakat yang akan melintas pada titik titik penyekatan diatas pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB serta diharapkan dapat menunjukan sertifikat Vaksin ke dua pada petugas lapangan.
“Untuk sektor yang di perbolehkan beroprasional 24 jam seperti Rumah Sakit, Apotek dan tempat kesehatan lainnya kemudian sektor usaha seperti toko pakaian, bengkel dan lainnya dalam oprasional sampai pukul 17.00 WIB begitu juga untuk rumah makan dan dapat dilakukan dengan take away. Semua yang kita lakukan ini tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan keselamatan pada kita semua,” pungkasnya. (Tatang fh)