Polsek Murung Gelar Sosialisasi Saber Pungli Di Desa Muara Bumban
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA Risha Arif Yusuf melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Desa setempat pada Senin tanggal 2 Agustus 2021 Sekitar jam 11.00 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi dan mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
Baca Juga:
- RDP Belum Beri Kepastian, Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Transparansi dan Audit Keuangan Koperasi
- RSUD Kapuas Tambah Dokter Spesialis Bedah, Layanan Operasi dan Poliklinik Kini Lebih Optimal
- Kapolres Kapuas Kunjungi PWI Kapuas, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
- Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Sepanjang Memenuhi Syarat KUHAP BaruÂ
- Heriyus: Perusahaan Maju, Masyarakat dan Lingkungan Juga Harus Sejahtera
“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” kata IPTU Widodo.
Ia menambahkan, sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tersebut juga dilakukan pihaknya dengan membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ttg Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Selama kegiatan sosialisasi di Desa Muara Bumban berjalan aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Murung. (Red/FH)


