Kades Pantai Korupsi Dana Desa Rugikan Keuangan Negara
Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres Kapuas dihadapan para awak media press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah Senin (2/8) pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kapuas menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja WJ yang merupakan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat “Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.
Baca Juga:
- Pemkab Murung Raya pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan promosi potensi daerah di Kalteng Expo 2026
- Jelang KKN Mahasiswa, Bupati Murung Raya Kumpulkan Para Camat Bahas Sinergi Program!
- Seniadinoor Pastikan Balogo Resmi Dipertandingkan di FBIM 2027
- Pasangan HEBAT, Berikan Pesan Motivasi Kepada Kontingan FBIM 2026!
- Dina Maulidah Optimistis Kontingen Murung Raya Raih Prestasi di FBIM 2026!
Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500,00,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang di korupsi oleh pelaku Wj dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Diakhir Pembicaraan. (Tatang fh)
