BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Murung Raya Sesalkan Kebijakan Perubahan Harga Jual BBM, di Tengah Kelesuan Usaha Masyarakat

Forumhukum.id – Puruk Cahu. Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kebijakan perubahan harga jual ahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Bahan Bakar Khusus (BBK) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Tengah yang mulai berlaku sejak 18 April 2026.

Menurut Heriyus, kebijakan tersebut datang pada saat kondisi usaha dan perekonomian masyarakat Murung Raya masih mengalami tekanan. Ia menilai, kenaikan harga BBM berpotensi menimbulkan efek berantai (multiplier effect) terhadap berbagai sektor ekonomi masyarakat.

“Perubahan harga BBM ini tentu akan berdampak langsung terhadap biaya distribusi dan operasional, yang pada akhirnya memicu kenaikan harga bahan pokok di pasaran,” ujarnya.

Secara ekonomi, kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya logistik dan transportasi, terlebih bagi daerah dengan kondisi geografis seperti Murung Raya. Dampaknya, harga kebutuhan pokok berpotensi mengalami kenaikan yang turut memengaruhi daya beli masyarakat.

Sejumlah pelaku usaha kecil pun mulai merasakan kekhawatiran akan dampaknya tersebut. Rahmat, salah satu pedagang sembako di Puruk Cahu, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. “Kalau ongkos angkut naik, otomatis harga barang dari distributor juga naik. Kami di bawah ini serba sulit, kalau harga dinaikkan takut pembeli berkurang,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Siti, pelaku usaha kuliner rumahan, yang merasakan langsung peningkatan biaya operasional.

“Sekarang beli bahan baku sudah mulai naik, ditambah lagi ongkos transportasi. Kalau terus begini, keuntungan makin tipis,” katanya.

Heriyus menambahkan, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan tersebut dikhawatirkan semakin membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami memahami bahwa kebijakan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun kami berharap ada kebijakan yang lebih adaptif dan mempertimbangkan kondisi riil di daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah antisipatif guna menekan dampak inflasi, seperti pengawasan distribusi barang, pelaksanaan operasi pasar, serta koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga. “Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, dan roda ekonomi daerah tidak semakin melambat,” tutupnya. (Alb-fh)