Mesin Traktor Tangan Milik Petani di Persawahan Raib Digasak Pelaku
Forum Hukum. id – Kuala Kapuas, Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan sebuah mesin traktor tangan milik warga raib di Desa Bentuk Jaya A 5 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas kejadian pada hari senin tanggal 20 April 2026.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku MF (37) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari mesin traktor tangan miliknya yang terparkir di area persawahan Desa Bentuk Jaya A 5 telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku 3 Orang, namun 2 pelaku berinisial MHD (27) dan HR (32) dua orang tersebut sudah ditangkap dan penahanan dalam perkara lain.
Saat ditangkap pelaku MF (37) Senin (9/6/2026) tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin penggerak traktor Quick merk Kobota dan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol AB 1963 RX yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin traktor tangan milik korban tanpa izin dengan tujuan untuk dijual.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan peralatan pertanian maupun barang berharga lainnya. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain.(Tatang FH).
