Pemilik Lahan Akan Mengambil Alih Jalan Hauling PT SEM Bila Tidak Ada Kepastian
Barito Timur, Forumhukum.id – Merasa diabaikan selama proses mediasi terkait klaim lahan di atas jalan houling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pemilik Hj Misniati yang tidak membuahkan hasil, ahirnya dilakukan pemasangan patok batas dilokasi oleh pihak Hj Misniati, Rabu sore, (28/07/2021).
Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.
Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang. Tepatnya di RT 02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur dilansir dari Baritorayapost.com
Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan “Kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004”, jelas Cahyo.
Baca Juga:
- DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pembentukan Fraksi-Fraksi
- Dina Maulidah Harapkan Pilkada Murung Raya Tanpa politisasi SARA
- Politis Murung Raya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
- 6 Fraksi DPRD Murung Raya 2024-2029 Terbentuk, Ini Daftar Anggotanya
- Program BPBL Sentuh Rumah Tangga Tidak Mampu, Begini Harapan DPRD
Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara. Kemudian karena kendala keuangan terhenti.
“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan PT RMS sampai tahun 2019. Kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT Rimau tetapi tidak direspon. Kemudian beberapa kali dimediasi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban”, ungkapnya.