Kunjungan Stranas PK, Bupati Berkomitmen Terapkan RME Bebas Fraud, Matangkan Rencana Perluasan Fasilitas RSUD
Forum Hukum.id – Kapuas, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. menerima langsung kunjungan lapangan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam rangka observasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Mandiri dan integrasi SATU SEHAT. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu (10/6/2026) pagi.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta jajaran, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, perwakilan BPJS Kesehatan, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dr. Dellianae, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawalan Aksi 9 Pencegahan Korupsi Berbasis NIK. Di mana Stranas PK yang berkedudukan di KPK RI membidik target nasional berupa implementasi penuh dokumen Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai prasyarat dasar verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, demi menghapus celah klaim fiktif (phantom billing) maupun manipulasi tindakan medis.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, dalam narasinya menegaskan bahwa kehadiran tim ke daerah bukanlah dalam rangka inspeksi hukum.
“Oleh sebab itu sebenarnya semangat kami itu bukan semangat mencari kesalahan, Pak Bupati. Tapi semangat kami adalah mari kita bersama-sama membangun tata kelola yang baik, supaya pemerintah kita betul-betul memberikan dampak yang nyata pada masyarakat. Setiap rupiah yang dikeluarkan oleh APBN itu betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Sari Anggraini.
Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Deliana, dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem digitalisasi rumah sakit di Kapuas terus melesat sejak migrasi ke SIMRS Khanza mandiri pada 2018. Bahkan, per 2 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI resmi menyatakan status tata kelola RME RSUD Kapuas telah berstatus VALID.
Meski demikian, dr. Deliana mengakui masih menghadapi tantangan seperti angka penundaan (pending) klaim yang berkisar 10–12% akibat ketidaksesuaian aspek koding dan rekam medis. Di samping itu, kendala sinkronisasi NIK pasien dengan MPI SATU SEHAT akibat perbedaan input identitas lokal dengan data Dukcapil nasional juga masih diupayakan penyelesaiannya.
Merespons hal tersebut, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas asistensi yang diberikan oleh Stranas PK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Ia meminta seluruh jajaran manajemen RSUD memanfaatkan momentum ini sebagai ruang diskusi intensif demi mengamankan tata kelola administrasi agar terhindar dari kekeliruan hukum.
“Kami sangat berterima kasih. Lebih baik turun dalam bentuk pencegahan seperti ini daripada penindakan yang terjadi. Ini momen kita untuk berdiskusi, sehingga dalam melaksanakan kegiatan, kita tidak melakukan kesalahan, apalagi sampai bersentuhan dengan hukum,” tegas HM Wiyatno.
Guna menjawab kebutuhan jangka panjang transformasi digital layanan kesehatan, Bupati juga membeberkan rencana besar penataan dan perluasan fasilitas RSUD Kapuas melalui skema tukar guling aset dengan Bank Kalteng seluas setengah hektare.
Melalui rencana yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 tersebut, bangunan kantor Bank Kalteng yang ada saat ini akan dialihfungsikan menjadi pusat manajemen modern rumah sakit. Sementara 10 unit perumahan pegawai di belakangnya akan disulap menjadi rumah dinas terintegrasi bagi para dokter spesialis, sehingga penanganan tindakan darurat medis dan operasional klinis dapat dijangkau dalam hitungan menit dari lingkungan dalam rumah sakit.(Tatang FH)
