BeritaEksekutifMurung Raya

Paulus Manginte: KLHS Jadi Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Laung Tuhup

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Laung Tuhup. Dalam proses tersebut, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan penataan ruang selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik KLHS RDTR yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Aula Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya. Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili Kepala Dinas PUPR, Paulus Manginte, dalam sambutannya menegaskan pentingnya KLHS sebagai panduan agar proses pembangunan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Melalui penyusunan KLHS RDTR ini, kita memastikan bahwa setiap rencana tata ruang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Pengembangan wilayah harus tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KLHS RDTR menjadi instrumen ilmiah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang di Kecamatan Laung Tuhup. Dengan adanya kajian tersebut, arah pembangunan akan lebih terukur, disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Harapannya, proses penyusunan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif, dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Hasil kajian ini nantinya juga menjadi rujukan penting dalam penetapan RDTR dan peraturan zonasi, serta mendukung percepatan perizinan berbasis OSS sesuai amanat Pemerintah Pusat,” tambah Paulus. (Ed)