Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Satresnarkoba Ringkus Pelaku Tertangkap Tangan Bawa Barang Haram Sabu – Sabu

Kuala Kapuas – forum hukum. id Pandemi Virus Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.

Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, Polda Kalteng tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama NO (28) saat di Jln. Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah. Selasa (2/11/2021) pukul 23.00 WIB.

Pria 28 tahun, warga Kel. Selat Dalam Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah itu tak berkutik saat ditangkap petugas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H.,M.M, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan NO setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Iptu Subandi.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, lima Lembar plastik klip kecil, satu buah Toples kecil bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba. (Or/Tt fh)