Resmob Polres Kapuas Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Meteran PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
Forum Hukum. id– Kapuas, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa (Cubis) yang menimpa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah meteran air milik pelanggan PDAM di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa terungkap setelah pelapor, Oktavinto (53), yang merupakan karyawan BUMD, menerima laporan dari petugas PDAM mengenai hilangnya meteran air pelanggan atas nama Irfan di Kilometer 7 Desa Anjir Mambulau Timur. Tak lama kemudian, laporan serupa juga diterima dari karyawan lainnya yang menemukan adanya kehilangan meteran air pada sejumlah pelanggan di Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Anjir Serapat Baru.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui sebanyak 15 unit meteran air milik pelanggan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas mengalami kerugian sekitar Rp11.250.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kapuas Timur untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara melepaskan baut penghubung meteran air dari pipa menggunakan tangan. Setelah meteran berhasil dilepas, pelaku langsung membawa kabur barang tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membantu Polsek Kapuas Timur, serta didukung personel Polsek Banjarmasin Selatan, akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di rumah masing-masing pelaku., Kamis(25/6/2026)
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22), yang seluruhnya merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah topi berwarna hitam bertuliskan “NY” dan satu buah topi berwarna krem bertuliskan “Brooklyn”. Kedua barang bukti tersebut sebelumnya telah disita oleh Polsek Liang Anggang.
Dari hasil pendalaman, diketahui salah satu terduga pelaku berinisial H (21) pernah terlibat kasus perdagangan perempuan atau mucikari anak di bawah umur yang ditangani Polres Banjar pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu, H dan F saat ini juga diketahui sedang menjalani proses hukum dan penahanan oleh Polsek Liang Anggang dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, para pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Tatang Fh)
