SatPol PP dan Damkar Kapuas Bantu 17 Titik Penyekatan PPKM Darurat Level 4
KUALA KAPUAS, Forumhukum.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengerahkan personel membantu berjaga di 17 lokasi penyekatan untuk membatasi mobilitas warga Kota Kuala Kapuas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga:
- Korban Usai Sholat Subuh Niat Pergi Kepasar, Tas Jinjing Raib Digondol Residivis Kampung
- Pengembangan Wisata Alam Murung Raya Masih Terkendala Infrastruktur dan Pengelolaan, Begini Harapan Dewan
- Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Gelar Rapat Pemaparan Program Kerja Tahun 2026
- Gerindra Murung Raya Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Rayakan HUT ke-18
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Kapuas Murung Dilaksanakan
Pihaknya berjaga di 17 lokasi tersebut yakni Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bingai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai.
Kepala SatpolPP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengatakan, setiap lokasi disiagakan personel anggota SatPol PP dan Damkar yang bertugas membantu melakukan pengecekan identitas terhadap pengguna jalan yang melintasi di penyekatan PPKM Darurat di wilayah Kota Kuala Kapuas.
