Kades Pantai Korupsi Dana Desa Rugikan Keuangan Negara
Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres Kapuas dihadapan para awak media press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah Senin (2/8) pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kapuas menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja WJ yang merupakan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat “Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.
Baca Juga:
- Bupati Menggelar Rapat Persiapan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
- Bupati Kapuas Menghadiri Panen Raya Sekaligus Meninjau Infrastruktur Jalan Desa
- Supenpri Resmi Nahkodai Kadin Kabupaten Kapuas
- Heriyus Tekankan Sinergi Cabor Jelang Porprov XIII
- Hasil Reses Anggota DPRD Disampaikan Pada Rapat Paripurna Sebagai Bahan Strategis Rencana Kebijakan Pembangunan
Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500,00,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang di korupsi oleh pelaku Wj dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Diakhir Pembicaraan. (Tatang fh)
