Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Gelar Rakor PAKEM
Pulang Pisau,Forumhukum.id – Dalam rangka deteksi dini dalam.mencegah terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan didalam Masyarakat atau PAKEM di Aula kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (23/8/2021).
Rakor PAKEM tersebut dihadiri oleh: Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Kepala Satpol PP, Ketua dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Korwil BINDA KT Pulang Pisau, Perwakilan Kementerian Agama, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan PK Bakesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Kanit Intelkam Polres Pulang Pisau.
Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) adalah Tim Gabungan yang digagas Kejaksaan RI untuk melakukan koordinasi pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat atau PAKEM.
Kejari menjelaskan PAKEM adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman Umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, sebagaimana Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Tugas dari Tim Pakem kata Priyambudi, diantaranya menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi terkait aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, untuk meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya yang ditimbulkan bagi ketertiban dan ketentraman umum, dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
” Ada beberapa aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau di antaranya, Majelis Tafsir Alqur’an, Jamaah, Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Penyejuk Qolbu (JPQ), Saksi-saksi Yehowa, Siwalan Taqif, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Syiah, Eks Gafatar, Pengajian Ust Ahmad Fahri Shihab, dan Pengajian Pimpinan Bambang Hermanto, ” kata Priyambudi, Selasa (24/8/2021).
Priyambudi mengatakan, Tim PAKEM memiliki peran pengawasan dan penindakan, diantaranya melakukan tindakan preventif dan persuasif, yaitu sebagai usaha pencegahan terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif dan ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat. Kemudian melakukan tindakan represif, yaitu penindakan yang bersifat administratif.
Tindakan ini kata Priyambudi, berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, sampai pada tindakan penutupan tempat, penyitaan peralatan dan buku-buku yang digunakan, dan peringatan tertulis bila tidak ditaati dikeluarkan pelarangan terhadap organisasi atau aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bersangkutan.
” Tim PAKEM juga melakukan tindakan yustisial, yakni sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang melakukan tindak pidana umum, ” kata Priyambudi
Kejari juga menegaskan dari hasil identifikasi dan deteksi anggota Tim Korpakem, ditemukan ada aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, di antaranya di Desa Anjir, Desa Jabiren dan Desa Kantan Atas yang menjadi perhatian untuk selalu dilakukan monitoring keberadaan dan kegiatannya sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini.
” Apabila mengarah dan mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, Tim PAKEM akan melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka kembali ke ajaran yang semestinya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.MH. (As/Red/FH).