Pemanfaatan Sewenang-Wenang Terhadap Anak Dibawah Umur Ayah Dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002
Kuala Kapuas. Kalteng, Forumhukum.id – Jajaran Polda Kalteng Polres Kapuas, kembali merillis Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial RD dan AH yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti, S.l.K.M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, dalam menyikapi atas tindak pidana Eksploitasi terhadap anak dibawah umur menggelar press release kepada para awak media di Aula Tingang Menteng diJalan Pemuda Kuala Kapuas
(19/8).
” Hari ini kita menggelar press release terhadap Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak dibawah. Umur yang mana telah mengamankan dua orang pria RD dan AH sebagai tersangkanya” Ujar Kapolres.
Dijelaskannya lagi, Motif tersangka yaitu pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 17 Agustus pada pukul 22.05 Wib disalah satu kamar Hotel 503 di jalan A yani kelurahan Selat Hilir terduga pelaku RD disinyalir sebagai Mucikari dan AH diduga adalah ayah kandung korban berinisial AN anak dari AH tertangkap tangan sedang melakukan Eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
RD diduga sebagai mucikari menawarkam jasa transaksi seksual melalui Media Sosial Whats app dengan tarif 600.000,- untuk satu kali kencan dalam berhubungan badan dengan anak dibawah umur.
Lebih lanjud AH yang merupakan ayah kandung dari AN mengantarkan korban ke Hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang telah ditawarkan oleh RD.
Yang selanjudnya uang dari hasil transaksi seksual terhadap anak dibawah umur diserahkan RD merupakan mucikari kepada AH.
Dari hasil kejadian tersebut adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa uang tunai sebesar 550.000,-,1 buah Handphone, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy Nopol KH 4926 UB, dan satu kunci kamar hotel 503.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 88 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 l (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda RP 200.000.000,-.(Tatang fh)