BeritaLegislatifMurung Raya

Rumiadi: Rakor Bersama KPK Jadi Momentum Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemerintahan

Palangka Raya – ForumHukum.id, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyambut positif pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Palangka Raya.

Menurut Rumiadi, forum tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Rakor bersama KPK ini tentu menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi. Bagi kami di DPRD, hal ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.

Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran. Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pencegahan yang kuat sejak dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan.

Karena itu, DPRD Murung Raya, kata Rumiadi, akan terus mendorong agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Di sinilah pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara baik, transparan dan tepat sasaran,” katanya.

Rumiadi juga menilai bahwa penguatan integritas harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya kepala daerah dan pejabat, tetapi seluruh aparatur pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan terbebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi tersebut harus dijalankan secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada ruang yang masih perlu diperbaiki, tentu harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rumiadi menyampaikan bahwa arahan dan penguatan dari KPK dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk dalam memperkuat sistem pengawasan internal, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, perencanaan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD dapat terus diperkuat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pada prinsipnya, DPRD Murung Raya mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Rumiadi. (Alb-FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *