Polsek Murung Himbau Masyarakat Desa Muara Bumban Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- RDP Belum Beri Kepastian, Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Transparansi dan Audit Keuangan Koperasi
- RSUD Kapuas Tambah Dokter Spesialis Bedah, Layanan Operasi dan Poliklinik Kini Lebih Optimal
- Kapolres Kapuas Kunjungi PWI Kapuas, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
- Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Sepanjang Memenuhi Syarat KUHAP Baru
- Heriyus: Perusahaan Maju, Masyarakat dan Lingkungan Juga Harus Sejahtera
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).
