Polsek Murung Himbau Masyarakat Desa Muara Bumban Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- Supervisi dan Advokasi Pengampuan RS Doris Silvanus Ke RS Kapuas Terkait Layanan Jantung dan Pembuluh Darah
- Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP KalselTeng, Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat
- Bupati Heriyus Wanti-Wanti, Dugaan Peredaran Kayu ke Luar Daerah Akan Ditindak
- Heriyus Bersama Keluarga Besar Mengenang 100 Hari Wafatnya H. Gunawan
- Bupati Kapuas Minta Porsi APBD Kalteng Lebih Adil, Jalan dan Pertanian Jadi Sorotan
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).
