Kalimantan TengahMurung RayaPuruk Cahu

Wakil Bupati Mura Bersama Kodim 1013/Mtw Dan Kapolres Mura Gelar Apel Gabungan Di Bundara Emas Murung Raya

MURUNG RAYA- Jelang tahun baru 2022, Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, S,So, bersama Kodim 1013/Mtw dan Polres Murung Raya dan jajaran OPD Pemerintah Daerah Murung Raya menggelar apel kesiapan pengamanan dalam rangka kesiapan personel maupun sarana dan prasarana untuk Kamtibmas. Apel gabungan tersebut berlangsung di Bundaran Emas Jalan Jenderal Sudirman No. 01 Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Jumat (31/12/2021).

Pengamanan tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 sedang melanda seluruh dunia, termasuk Negara Indonesia.

Oleh karena itu, dalam perayaan pergantian tahun 2022 ini seluruh masyarakat harus peduli untuk lebih mematuhi protokol kesehatan, jangan menjadi timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Murung Raya.

Apel kesiapan pengamanan ini dipimpin lansung oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, S. Sos. dan dihadiri oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., MH., Pabung Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo, Asisten III H. Budi Susetyo, S.Sos., Dan Kipan C Yonif R 631/Atg Kapten Inf Hendi, Sekretaris BPBD Mujib, Kasat Pol PP dan Damkar Iskandar, S.E., Kadis Perhubungan yang diwakili Staf Muchalam. N, PJU Polres Mura, serta anggota TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan stake holder terkait.

Dalam kesempatan gelar apel tersebut, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, S. Sos. menyampaikan agar anggota yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama.

“Anggota juga ditegaskan untuk  melakukan penggalangan terhadap Toga, Tomas dan Toda agar ikut menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Pabung Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo menambahkan, personel yang melakukan pengamanan agar melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Untuk mengantisipasi masyarakat yang merayakan perayaan malam tahun baru 2022 dengan mempergunakan pesta kembang api dan kerumunan masa yang melanggar protokol kesehatan, agar diberikan himbauan, teguran dan tindakan secara cepat dan tegas guna mencegah penyebaran COVID-19,” tegasnya. * (Asdi).

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum