Kalimantan TengahMurung RayaPuruk Cahu

Bupati Murung Raya Lantik 235 Pejabat Fungsional

MURUNG RAYA–Forumhukum.id. Bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, Jumat malam (31/12) usai dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, pejabat hasil penyetaraan jabatan administarsi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Dari 265 jabatan yang disetarakan, hanya 235 PNS jabatan fungsional yang terisi dan dilantik, dan sisanya 30 jabatan yang disetarakan masih lowong.

Bupati Murung Raya, Drs. Perdie Midel Yoseph di dampingi Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, S,Sos, dan Sekda Murung Raya, Dr. Drs, Hermon, M,Si, secara resmi melantik 235 PNS Jabatan Fungsional di lingkup Pemerintah Murung Raya. Dalam pelaksana pelantikan dihadiri unsur Forkopimda Murung Raya, yakni Asisten Setda Kabupaten Murung Raya, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Murung Raya, para rohaniawan dan undangan lainnya turut menghadiri. Pelantikan ini digelar secara hybrid yakni ada yang dilantik secara langsung dan juga sebagian megikuti secara virtual via zoom meeting, Jumat malam (31/12/2021)

Bupati Perdie Midel Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, kita memahami bersama bahwa kenaikan pangkat, merupakan hak seorang PNS akan tetapi jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang PNS, yang meliputi aspek; loyalitas, kemampuan dan kompetensi serta moral yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana sumpah/janji jabatan yang akan saudara ucapkan.

“Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya bahwa pelantikan pada malam ini, pelantikan bagi pejabat fungsional yang merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800/8749/OTDA tanggal 30 desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Perdie saat menyampaikan sambutanya.

Perdie mengatakan, Kabupaten Murung Raya ini telah mendapatkan rekomendasi penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan PPK melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional, paling lambat tanggal 31 desember 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, jangalah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Karena mutasi atau alihnya tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur Pemerintahan yang telah memenuhi persyaratan, “ujar Perdie.

Ia juga mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang Aparatur pada Badan Dinas/Satuan unit kerja, “Tiga peran yang dimaksudkan adalah; Aparatur sebagai pelaksana (implementator), sebagai pemgelola Manajer dan pemimpin (leader).

“Kepada kita semua saya mengingatkan juga bahwa pendemi Covid-19 belum berkhir, Maka kita tetap wajib mengedepankan 5 M+ 1D (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Doa), agar kita selalu sehat dan terhindar dari pendemi Covid-19,” pungkas Perdie. * (Asdi)