Tim Penasehat Hukum S.R Dan Y.P Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ,Lapor Balik Pelapor S.A.!!! ( PART. I )
Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H “ Seharusnya Locus Delicti Di Perhatikan “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU
Tim Penasehat Hukum S.R dan Y.P resmi sampaikan laporan balik terhadap S.A ( Terlapor ) ke Polres Murung Raya ,Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, Sabtu, 22/6 .
Surat Laporan tertulis tersebut ditujukan kepada Kapolres Cq. Kasat Reskrim Polres Mura melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) No. 023/A2.LP/KAKH – FANAS/PDN/ VI/2024. Dengan Perihal : Surat Laporan Polisi Terhadap Dugaan Tindak Pidana Membuat Laporan Palsu Dan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang di duga di lakukan oleh S.A ( Terlapor ) .
Sehubungan laporan balik tersebut, Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H bersama rekanya Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H selaku Penasehat Hukum ( PH ) S.R dan Y.P membenarkan perihal adanya penyampaian laporan balik A.n. Kliennya S.R dan Y.P .
Menurut Nashir laporan yang mereka sampaikan sebagaimana dalam perihal surat itu sendiri ( disebutkan awal diatas ) yakni, adanya Dugaan Tindak Pidana Membuat Laporan Palsu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 220 KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik juga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 KUHP .
“ Kami telah sampaikan surat laporan balik secara tertulis A.n. Klien kami ( S.R. / Y.P ) terhadap A.S dengan dugaan membuat laporan palsu, sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP dan juga Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik “ Ungkap Nashir .
“ Berkas laporannya sudah kami sampaikan ke bagian SPKT dengan tujuan surat kepada Kapolres Cq. Kasat Reskrim Polres Murung Raya “ Imbuh Nashir.
Lebih lanjut, Nashir sebutkan “ Beberapa poin dasar keberatan Klien kami adalah bahwasanya di dalam Video Rekaman Live Instagram pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 09.12 WIB tidak ada satu kalimat yang menyebutkan secara langsung nama Pelapor ( S.A ) secara lengkap, Namun, sambung Nasir, “ melainkan hanya menyebutkan Nama serupa dengan Pelapor ( S.A ) dan itu secara umum serta tidak merujuk kepada Nama Pelapor secara utuh “ Tegas Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H
Tidak hanya itu saja, Imbuh Nasir lagi “ Kemudian pemeriksaan terhadap klien kami atas nama Y.P melalui VIDEO CALL WHATSAPP, yang dalam hal ini tentunya bertentangan dengan tata Cara pemeriksaan saksi sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 112 KUHAP “ Pungkas Nashir menegaskan .
Ia tegaskan bilamana sumber awal mula kejadian tidak berada di dalam wilayah hukum Polres Murung Raya, Namun berada di Kota Banjar Masin ,dalam hal dirinya menegaskan yang menjadi Locus Delicti tidak di perhatikan .
“ Awal mulanya kejadian atau sumber terjadinya Live Instagram pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 09.12
WIB yang dilakukan oleh Klien kami ( Y.P) adalah berada di Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dan bukan berada di Kota Puruk Cahu, Kab.Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah .
“ Oleh sebab itu, sebut Nashir berdasarkan “Locus Delicti” kejadian, maka kasus ini bukan merupakan Wilayah Hukum Polres Murung Raya.
Pada bagian lain, Nashir juga menegaskan, Pihak nya selaku Penasehat Hukum ( PH ) mengingatkan agar keterangan – keterangan yang telah di berikan oleh Klien mereka ,seyogjanya itu tetap harus menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dan tetap harus di muat dalam Berita Acara Interogasi.
“ Semua keterangan keterangan yang di berikan oleh saksi maupun terlapor, itu harus di muat dalam Berita Acara Interogasi ,sepanjang keterangan itu berhubungan dengan perkara, Pasalnya tidak ada akibat tanpa adanya sebab lebih dulu “ Tegas Nashir Hayatul Islam .
Lanjut Nashir “ berdasarkan keterangan Klien kepada kami, ada keteranganya yang semula di berikan dan di muat dalam Berita Acara Interogasi, Namun dalam BAI perobahan keterangan itu tidak di munculkan “ Pungkas Nashir menceritakan keterangan Klien mereka.
Sementara rekan Nashir, Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H memandang kasus klien mereka yang saat ini sedang mereka tangani.
Menurut Fahmi kasus antar klien mereka dengan S.A sebenarnya merupakan kasus yang seharusnya tidak mesti di besar besarkan, lagian persoalan seperti itu sudah lazim terjadi dan kebiasaanya para pihak melalui mediasi dapat saling berdamai .
“ Sebenarnya persoalan kasus antara Klien kami dengan S.A hanya persoalan yang tidak perlu di besar – besarkan, lagian dalam dunia medsos hal seperti itu sudah sering terjadi dan kebiasaanya melalui mediasi kedua pihak dapat saling di damaikan “ Pungkas Fahmi Indah Lestari .
Namun, lanjut Fahmi “ Salah satu pihak yang saya dengar tetap berkeras dengan prinsipnya untuk tidak mau di mediasi, sehingga akhirnya seperti ini, kedua belah pihak saling melaporkan “
“Justru hal ini nantinya akan dapat terus merembet tanpa dapat dielakkan, Pasalnya sepanjang semua fakta fakta yang berkaitan sebagai kausalitas, tentunya akan bermunculan “ Pungkas Fahmi dalam perspektif nya .
Lebih lanjut untuk perkembangan persoalan saling lapor – melapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini tampaknya bakal akan lebih seru, dan untuk itu kita nantikan perkembangan selanjutnya pada Part II
( Red ) .