Kasus Perkelahian Antar Dua Pelajar Masuk Persidangan, Ironis Salah Satunya Kini Jadi Terdakwa … !!
Kuasa Hukum RS Ajukan Keberatan
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Sidang perkelahian antar pelajar berinisial RS dan RF digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (20/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum RS, Fahmi Indah Lestari , SH MH di Puruk Cahu, Jumat (21/6/2024).
“Benar. Sidang perdana,” kata Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H
Dijelaskan, perkelahian antara RS dan RF selaku siswa masih satu sekolah itu terjadi pada Senin (12/2/2024) saat upacara bendera, yang berujung akibat perkelahian tersebut hingga mendudukkan RS kini menjadi terdakwa dalam persidangan penganiayaan .
Menurutnya, sebagai kuasa hukum RS juga pernah melakukan RJ (Restoratif Justice) pada Kejaksaan Negeri Murung Raya. Namun upaya tersebut tidak menemui titik temu sehingga perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Murung Raya,kuasa Hukum RS mengajukan keberatan.
“Sebab, apa yg diuraikan dalam dakwaan kurang lengkap banyak fakta-fakta kejadian yang tidak dimuat dalam dakwaan,” kata Fahmi .
Dia mencontohkan, bahwa pasca atau setelah kejadian (perkelahian), saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) keduanya juga sudah bersalaman dan saling bermaafan.
Selanjutnya, ketika keduanya dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling atau BK, bahwa keduanya juga sudah didamaikan oleh Guru BK.
“Bahkan mereka berdua juga sudah membuat surat pernyataan di sekolah. Selain itu juga dikenakan poin oleh pihak sekolah,” Katanya .
Kata Fahmi lagi, itu salah satu contoh poin keberatan kami dari kuasa hukum terdakwa . ( Red )