BUKTI BARU ( NOVUM ) DALAM KASUS KDRT, PENASEHAT HUKUM KAMILYANTO , LAPOR BALIK DUGAAN KDRT DAN PENGEROYOKAN ..!!!
Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H “ Berdasarkan Adanya Buktikan Baru, Kita Lapor Balik “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU
Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum Kamilyanto ( terdakwa ) dalam Perkara KDRT dengan tegas menyatakan akan melakukan pelaporan balik ( Lapor Balik ) terhadap Jamilstiah, IDP dan Dika .
“ Laporan balik itu sudah Kami sampaikan ke Bagian SPKT Polres Murung Raya pada hari Sabtu,19/6 lalu “ Tegas Fahmi .
Fahmi sebutkan para pihak sebagai terlapor atau yang di laporkan adalah Jasmilstiyah dan kedua orang anak nya berinisial D.K dan IPD, salah satu nya masih berada di Bawah Umur ( IPD ) .
Lebih lanjut Penasehat Hukum Kamilyanto ( Terdakwa ) uraikan dalam kejadian peristiwa KDRT yang terjadi pada 1 Maret 2024 lalu sehingga menyeret Kliennya ( Kamilyanto ) ke meja hijau persidangan dan proses persidangan masih terus bergulir .
Kejadian peristiwa KDRT yang diduga di lakukan oleh Kliennya (Kamilyanto) pada saat kejadian di tanggal 1 Maret tahun 2024 lalu telah di laporkan oleh Pihak korban ke Unit PPA Polres Murung Raya dan yang notabenenya adalah istri dan anak – anak nya
“Sebelumnya kami sudah mengajukan Eksepsi atau penolakan / keberatan yang kami sertakan berikut dengan alasan – alasan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kepada Klien Kami “ terang Fahmi .
Namun, sambung Fahmi, “ tepatnya pada hari Kamis tgl 20 Juni 2024 telah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barito Utara yg dalam putusannya menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa “
“ Sehingga persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi, Namun , lanjut Fahmi, “walaupun perkara tersebut masih dalam proses persidangan, kami Penasehat Hukum Kamiliyanto juga sudah menyampaikan laporan balik terhadap istri dan dua anak dari Kamilyanto seperti yang saya katakan sebelumnya tadi “ Ujar Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H
Fahmi uraikan penjelasanya sehubungan dengan dasar dasar mereka melakukan laporan balik yang sudah mereka sampaikan ke SPKT Polres Murung Raya dengan An. Klien mereka yakni Kamilyanto .
“Belakangan ini ada kami temukan bukti baru atau Novum yang memberikan penjelasan tentang kejadian peristiwa KDRT saat itu, dan ini merupakan fakta fakta
hukum yang selama ini tidak di ungkapkan dari sejak kejadian pemeriksaan perkara di tingkat Penyelidikan dan Penyidikan saat itu “ tegas Fahmi .
“Atas dasar bukti baru (Novum) yang kami temukan inilah, sehingga Klien kami memutuskan untuk melakukan pelaporan balik “
Dilanjutkanya “Dengan berdasarkan bukti baru (Novum -red) tersebut di duga kuat kejadian KDRT yang di dakwa kepada Klien kami justru tidak sepenuhnya hanya semata – mata Klien kami saja yang aktif melakukan tindakan kekerasan”
Namun,tegas Fahmi “sebaliknya juga justru Klien kami pun mengalami serangan balik, bahkan dilakukan secara bersama – sama “ Ujar Fahmi sedikit menguraikan berkaitan dengan adanya bukti baru yang di sebut dengan istilah Novum tersebut .
Masih Fahmi “Selaku Penasehat Hukum Klien ( Kamilyanto – red ) Kami melaporkan balik dengan Pasal yang sama yakni pasal tentang KDRT, dan di lapisi dengan Pasal pengeroyokan, sebab kami menduga berdasarkan bukti baru yang kami temukan, Klien kami pun mengalami hal yang sama “
“Laporan balik tersebut sudah kami sampaikan ke Polres Murung Raya melalui bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT -red ) tepatnya pada hari Sabtu, 19/6 lalu “ Ujar Fahmi tegas,” Semoga keadilan hukum bisa diterapkan oleh Pihak Polres Murung Raya “ Tutup Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H
Hakekatnya, istilah Novum ( Novi ) berasal dari kata bahasa latin yang mengandung makna sesuatu yang baru atau fakta baru ,yang termasuk juga didalamnya keadaan hukum yang baru.
Novum dengan istilah selengkapnya, Noviter Perventa berarti fakta baru yang kebiasaanya di perkenankan di ajukan kedalam suatu kasus, yang meskipun setelah proses pembelaan dilakuka
n selesai . ( Al – fh )