BeritaKapuas

Satreskrim Polres Kapuas Amankan 3 Pelaku Curas Antar Kota Provinsi 

Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat Kapuas, sejak tahun 2025 – 2026.

Dalam pengungkapan polisi berhasil tiga pelaku yakni berinisial B alias Kodok (37) , S alias Ancul (50) dan J alias Andi Lau (38). diduga bagian dari sindikat lintas provinsi, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, menjelaskan, bahwa komplotan tersebut sebenarnya berjumlah empat orang. “Satu pelaku lainnya saat ini telah lebih dahulu diamankan dan ditahan di Polres Martapura, Kalimantan Selatan, karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum setempat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kuala Kapuas, di antaranya kawasan Jalan Pemuda Km 3,5, Jalan Tambun Bungai, serta Jalan Tjilik Riwut. “Aksi para pelaku dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda sehingga sempat menyulitkan proses pengungkapan oleh aparat kepolisian,” imbuh Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kapuas yang melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman terhadap berbagai laporan masyarakat. “Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Tatang FH)