Terdakwa Maman, Harapkan Eksepsinya Mendapatkan Keadilan Dari Majelis Hakim ..!!!
Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H “ Eksepsi itu bukan bertujuan mencari Kesalahan, Namun demi Tegaknya Rasa Keadilan bagi Terdakwa “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU,Masih ada harapan bagi terdakwa H.Maman pasca dirinya menyampaikan Nota Keberatan atas Dakwaan JPU yang mendakwa dirinya dengan Jeratan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang Hukum Pidana tentang Memalsukan Surat .
Eksepsi sebanyak 14 halaman ini, di bacakan saat dalam Persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Kamis 25//7 melalui Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Advokad FANAS yakni terdiri dari Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H, Fahmi Indah Lestari., S.H.,M.H, dan Sedi Usmika., S.H .
Sehubungan hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Maman, yakni ; Nashir Hayatul Islam., S.H.,M.H bersama Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H, dengan lugas kepada Media ini, Jum,at, 26/7, memberikan komentarnya seputar Eksepsi terdakwa yang telah mereka bacakan dalam Persidangan saat itu .
Nashir ungkapkan perkara yang menimpa terdakwa H.Maman sungguh sangat ironis dan memprihatinkan, sebab menurutnya, jika tetap dipaksakan untuk memenuhi unsur, tentunya berpotensi dapat mencoreng tatanan Hukum Acara Pidana yang ada dan berlaku di Indonesia .
“Perkara yang menimpa terdakwa H.Maman ini sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, jeratan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP unsur Pidana yang di dakwa-kan tidak terpenuhi, Jika tetap dipaksakan, hal ini dapat mencoreng tatanan Hukum Acara Pidana yang ada dan berlaku di Indonesia “ Ucap Nashir tegas .
Menurut Nashir sebutkan” Dalam Surat Dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara PDM – 14 / O.3.16 / Eoh.1/ 07/ 2024 tertanggal 17 Juli 2024 masih tidak lengkap, sehingga dianggap Obscuur Libel (dakwaan kabur) .
Lanjutnya” hal ini sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf (b) dan Ayat (3) KUHAP, dimana Surat Dakwaan terhadap Terdakwa H.Maman Tidak Mencantumkan Seluruh Daftar Alat Bukti “ Terangnya .
“Kami berharap Surat Dakwaan JPU dapat di batalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyidangkan Perkara No. 88 / Pid.B / 2024 / PN.Mtw karena Surat Dakwaan tersebut tidak lengkap sehingga dianggap sebagai Dakwaan Obscuur Libel (dakwaan kabur-red) “ Urai Nashir
Lebih jauh Nashir Hayatul Islam selaku Penasehat Hukum terdakwa uraikan dengan lugas kasus perkara yang menjerat terdakwa H.Maman.
Sejak H.Maman (terdakwa) di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga diajukan sebagai terdakwa yang di tuntut, diperiksa dan diadili di Persidangan Pengadilan Muara Teweh dengan Dakwaan JPU melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Nashir terangkan, Ketentuan dalam Pasal 263 secara umumnya, yang di artikan dengan surat palsu adalah segala bentuk surat baik tulis tangan, di cetak dan atau maupun dengan menggunakan alat ketik (mesin tik) .
“Umumnya ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) yang di maksudkan surat adalah segala bentuk surat, baik tulis tangan, di cetak atau maupun yang di tulis menggunakan alat ketik atau mesin tik “ Terang Nashir .
Lanjut Nasir,” Surat yang di palsukan itu harus yang dapat menerbitkan suatu hak, menerbitkan suatu perjanjian atau perikatan, menerbitkan suatu pembebasan utang, atau suatu surat yang dapat di pergunakan untuk suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan ataupun suatu peristiwa “ Pungkasnya
Selanjutnya, Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H menjelaskan sehubungan dengan perbuatan yang dapat diancam berdasarkan Ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP .
Ia menjabarkan dengan lugas perbuatan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat, menurutnya, Membuat Surat Palsu yang artinya membuat suatu isi dari surat yang bukan pada semestinya atau tidak sesuai pada kebenaranya .
“Membuat surat palsu atau Memalsukan surat sama halnya dengan membuat isi dari suatu surat yang tidak berdiri sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya “ terang Nashir.
Sementara, lanjut Nashir lagi, “ Memalsu Surat yang maksudnya sama dengan sengaja mengubah suatu surat menjadi sedemikian rupa, sehingga isi yang sebenarnya menjadi berubah dari yang aslinya atau surat itu menjadi lain dari pada yang aslinya “
Perbuatan demikian, sambung Nashir “ dapat dengan menggunakan berbagai cara, tidak selalu harus mengganti surat tersebut, tetapi juga dapat dengan cara menambah, mengurangkan dan atau merobah isi dari surat aslinya “ Pungkas Nashir lugas .
“Sampai disini apa yang saya jelaskan ini, Pertanyaan nya adalah dari sudut pandang mana Terdakwa Maman ini yang perbuatanya terbukti Membuat Surat Palsu dan atau Memalsu Surat “ Tanya Nashir secara luas dengan tegas.
Ditambahkannya “ Jika dimaksud Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut terdapat ada kekeliruan dalam penerbitan, apakah dengan demikian dapatkah dengan sertamerta disebut Membuat Surat Palsu atau Memalsu Surat ? “
Nashir tegaskan bahwa SKCK merupakan Produk terbitan dari salah satu Institusi resmi sesuai dengan Kewenagan dalam Wilayah Hukumnya yang diberikan kepada setiap Pemohon SKCK.
“Sudah jelas dapat dipastikan SKCK itu bersumber dari terbitan salah satu Institusi Resmi yang punya Kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan seperti Perkap Polri No. 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, dan itu pun di sesuaikan lagi dengan Wilayah Hukum dimana Pemohon berdomisili “ ujar Nashir menerangkan.
Sambungnya” Saat ini terdakwa Maman itu berdomisili tetap di Wilayah Hukum Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah yang artinya tidak sulit menelusur asal- muasal SKCK itu di terbitkan “ Pungkas Nashir menegaskan.
Masih Nashir lagi “ Lain halnya bilamana Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tersebut yang di Pergunakan Terdakwa Maman dengan sengaja di buat di tempat lain, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini, tentunya unsur perbuatan pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) terpenuhi “
Sementara, masih dengan Keterangan sumber dari Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Maman. Nashir kembali menguraikan unsur Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) sebagaimana didakwakan JPU dalam surat dakwaan nya .
Nashir sebutkan dalam uraian-nya “ Hakekatnya supaya dapat di hukum berdasarkan Pasal 263 KUHP ini, pada waktu atau saat Memalsukan Surat harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Surat tersebut, seolah-olah asli dan tidak di palsukan “ Sebut Nashir menguraikan .
Lebih lanjut di tambahkan Nashir,” Yang termasuk dapat di hukum berdasarkan Pasal 263 KUHP ini, tidak saja yang Memalsukan Surat, tetapi juga sengaja Mempergunakan Surat Palsu dalam pengertian “ Sengaja “ artinya orang yang menggunakan surat tersebut harus benar – benar mengetahui bahwa surat yang Ia pergunakan itu Palsu “
“Pertanyaan krusialnya, Apakah terdakwa Maman saat mempergunakan SKCK sebagai salah satu syarat adminstrasi Penjaringan Bacalon Kades Juking Pajang Tahun 2023 lalu, Benar – benar mengetahui bahwasanya SKCK yang di pergunakan tersebut Palsu ? “
“Jika pada hakekatnya Terdakwa Maman sendiri tidak mengetahui akan hal itu, bagaimana mungkin ketentuan unsur Pasal 263 yang menentukan bahwa Ia tidak dapat di hukum, karena Ia sendiri tidak mengetahuinya “ Tegasnya .
Sementara dapat dipastikan sesuai dengan surat bukti, bahwasanya SKCK tersebut merupakan Produk terbitan dari salah satu bagian dari Institusi Resmi yang berwenang menerbitkan SKCK itu sendiri “ Tegas Nashir Hayatul Islam., S.H.,M.H
Ia menegaskan “Tidak ada Akibat tanpa adanya suatu Sebab, sederhananya, terdakwa Maman sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa yang di adili di persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh tentu ada sebab musababnya “
“Ringkasnya, tegas Nashir, Terdakwa Maman, didalam mempergunakan SKCK itu tidak serta merta di dapatkan dengan begitu saja, bukankan sudah jelas dari mana sumber SKCK itu di peroleh ?,”Dan siapa yang memberikan atau menerbitkan sesuai dengan kewenangannya ?” Sebut Nashir mempertanyakan.
“Secara akal sehat saja bagaimana mungkin Terdakwa Maman dapat membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan tanpa dapat diketahui oleh Petugas Pelayanan Penerbitan SKCK saat itu “
Tegas Nashir lagi “Sementara sesuai Ketentuan Perkap Polri No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, dengan ketatnya mengantisipasi adanya tindakan kecurangan dari Pemohon, sehingga ini hal yang tidak masuk dalam akal sehat, bilamana Terdakwa Maman dapat membuat atau memalsukan Surat SKCK “ Ujar Nashir tegas.
“Sekali lagi saya tegaskan, yang juga dianggap sebagai mempergunakan, adalah orang yang menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakannya lebih lanjut “
“Dalam hal ini, apakah Terdakwa Maman bisa dengan sendirinya mendapatkan SKCK tersebut ?,tanpa melalui ketentuan prosedur yang berlaku sebagaimana di atur dalam Perkap Polri No.18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK”
“Sudah barang tentu hal itu tidak memungkinkan dan tentunya untuk memperoleh SKCK itu harus melalui Prosedur yang sudah diatur tata cara penerbitan “
“Bahkan dalam ketentuan Perkap Polri Nomor 18 Tahun 2014, ditegaskan bilamana ada kekeliruan dalam penerbitan SKCK,maka SKCK tersebut dapat dinyatakan batal, sebagaimana ketentuan tata cara yang di tentukan dalam Pasal 18 Perkap Polri itu sendiri, bukan justru mempidanakan Pemohon dalam hal ini seperti Terdakwa Maman “ Pungkas Nashir tegas .
“Untuk itulah Eksepsi atas Nama Terdakwa Maman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili Perkara Nomor : 88/Pid.B/2024/PN.Mtw, Hakekatnya, bukan bertujuan untuk mencari kesalahan “
“Namun demi tegaknya Keadilan sesuai Analisis Yuridis yang kami uraikan dalam Eksepsi terdakwa Maman, harapan Terdakwa, Kiranya dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa Surat Dakwaan sebagaimana yang di dakwa-kan kepada Terdakwa Maman tidak memenuhi unsur perbuatan Pidananya “ Tutup Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H. (@l – fh)