Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H “ Mempidanakan Pemohon SKCK, Sama Artinya Mempermasalahkan Produk Sendiri “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU,Di waktu dan kesempatan yang sama Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H yang juga merupakan rekan Nashir sebagai Penasehat Hukum terdakwa Maman, turut memberikan argumentasi hukumnya .
Fahmi sapaan akrabnya, lebih menekankan pada persoalan teknis tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dengan merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Menurut Fahmi dalam argumentasinya SKCK yang di mohonkan untuk di terbitkan oleh Pemohon dalam hal ini Maman ( terdakwa ), semestinya tidak perlu sampai naik ke Persidangan dalam hal ini Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah.
Alasan-nya, menurut Fahmi, terkait dengan prosedur SKCK bila ada ditemukan kesalahan dari Pihak Pemohon, maka sesuai Pasal 18 Perkap No.18 Tahun 2014 yakni tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dengan sendirinya akan di berlakukan .
“Semestinya, persoalan adanya kekeliruan ataupun kesalahan dalam penerbitan SKCK tidak sampai naik ke Persidangan “ Beber Fahmi .
“Telah di atur sebagaimana ketentuan Pasal 18 Perkap Polri, SKCK itu masa berlakunya selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan apabila Pemohon Melakukan Tindak Pidana dan atau ditemukan adanya data tindak pidana, maka SKCK yang sudah di terbitkan cukup akan di lakukan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku “ Urai Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H
“Andaipun, lanjut Fahmi, jika ada kesalahan, maka bukan dengan mempidanakan seseorang yang di anggab melakukan kesalahan dalam proses penerbitan SKCK, bila demikian sama halnya melaporkan dan mempermasalahkan Produk sendiri “ Pungkas Fahmi Indah Lestari.
Lebih jauh Fahmi kembali menguraikan masih dalam ketentuan Perkap Polri No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK .
Fahmi menguraikan sebagaimana ditentukan pada Pasal 12 Perkap Polri tersebut, memberikan petunjuk tentang Prosedur Penerbitan SKCK.
“Sebelum diterbitkan SKCK bagi Pemohon, sesuai Pasal 12 Perkap Polri No.18 Tahun 2914 ada ketentuan tahapan yang harus di laksanakan, seperti Pencatatan, Indentifikasi, Penelitian, Identifikasi baru Penerbitan” Urai Fahmi
Sambung Fahmi Tegas “ Tidak ada celah sama sekali bagi barang-siapapun sebagai Pemohon SKCK untuk dapat memberikan keterangan palsu dalam proses penerbitan SKCK, Sepanjang dalam tahapan prosesnya di laksanakan secara Normatif “
Fahmi tegaskan “ Sebab ketentuan dalam Pasal 12 itu jelas tidak memberikan ruang dan kesempatan untuk bisa melakukan kebohongan “
“Jadi bagaimana mungkin, Maman yang semula selaku Pemohon SKCK, kini justru malah menjadi terdakwa sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2)”
Sementara,tambah Fahmi” Jika demikian dipastikan adanya Kelalaian dari Pihak Oknum Pelayan SKCK yang bertugas melayani Pemohon SKCK yakni Maman (terdakwa-red) saat itu “
“Dan yang pastinya lagi, Apakah kelalaian tersebut menjadi Pantas di tanggungkan justru kepada Maman ? yang dalam hakekatnya tidak lebih dari Korban akibat Kelalaian Oknum petugas pelayanan SKCK itu sendiri?” Pungkas Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H .
Bilamana terdakwa Maman itu dianggap terbukti bersalah, sudah sepatutnya pula kesalahan itu tidak pantas di tanggung nya sendiri, Sebab kesalahan itu berkaitan erat dengan penerbitan SKCK yang bukan di peroleh Maman dengan tanpa melalui Prosedur, maka untuk itu pula sepantas dan sepatutnya pula para pihak oknum yang melakukan kelalaian atas penerbitan SKCK patut untuk di lakukan pengusutan dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku “ tutur Fahmi Indah Lestari,.S.H.,M.H tegas
Namun, imbuh Fahmi lagi, Kami berharap Eksepsi terdakwa Maman kiranya dapat membuka mata hati Majelis Hakim untuk secara objektif melihat dan menilai Perkara Terdakwa Maman ini, Kami meyakini akan hal itu “ Tutup Fahmi Indah Lestari,.S.H.,M.H