Selewengkan Dana Desa Mantan Kades Hanjak Maju Resmi Ditahan
” Dan setelah dilakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan penyimpangan penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” Papar Kapolres.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4) empat tahun dan paling lama (20) dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).(Supri)