BeritaBerita UtamaEksekutifKalimantan TengahPeristiwa

Selewengkan Dana Desa Mantan Kades Hanjak Maju Resmi Ditahan

Pulang Pisau, Forumhukum.id – Setelah melalui Proses Penyidikan secara Bertahap akhirnya Satreskrim Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan tengah secara resmi Melakukan Penahanan kepada Mantan Kepala Desa Hanjak Maju berinisial TRS ( 52 th) setelah statusnya menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Desa tahun 2019 Silam.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K kepada awak Media saat menggelar Pres release pada hari Selasa, 17/8/2021 di Mapolres Pulang Pisau.

Kapolres Membeberkan Bahwa kronologis Perkara terjadi

Pada Tahun 2019 Desa Hanjak Maju Kecamatan kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan dana dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa ( DD) sebesar Rp. 1.185.252.000,- ( Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu Rupiah ) dana tersebut dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2019.

” Dana Desa Hanjak Maju T.A 2019 tersebut dicairkan secara 3 tahap dan sudah dibayarkan / dicairkan semua untuk masing masing kegiatan namun ada 2 ( Dua ) kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut disilpakan pada tahun 2019″ Terang Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Menambahkan Dari kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penggunaan dana desa tersebut, baik bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa maupun Pembinaan Kemasyaratakan dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan, yang dikuatkan oleh Ahli Teknik Bangunan bahwa benar terhadap bangunan bangunan yang dibuat dengan menggunakan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume.

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum