Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Satresnarkoba Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu

Kuala Kapuas – forumhukum. id Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Pemuda km. 24 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Senin (21/2) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut, “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja MT (33) warga Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak ,” tutur Kasat pada selasa (22/2) pagi.

Kasat menjelaskan petugas menemukan 11 Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,91 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk Vivo V21 warna hitam ungu, satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen/tt fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum