BeritaKapuas

Polres Kapuas Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Sabu dalam Operasi Antik, Lima Tersangka Diamankan

Kuala Kapuas, Forum Hukum.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka diamankan di lokasi berbeda, di antaranya di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Basarang, serta Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus mengedarkan barang haram tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, plastik klip, timbangan digital, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwirasari,S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo.,S.H.,M.M menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sejumlah lokasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka beserta barang bukti.

Selain mengungkap tujuh kasus tersebut, sebelumnya Satresnarkoba Polres Kapuas juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berasal dari Banjarmasin dan beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Timur, Kecamatan Selat, hingga sekitarnya. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan nilai estimasi barang bukti mencapai kurang lebih Rp100 juta. Aparat memperkirakan keberhasilan penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika., Ujar Kasat.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara dalam waktu yang lama disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kapuas menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Pertama ujar Kapolres

Awasi anak anak kita dalam hal lakukan pergaulan yang positif.

Berani bilang “TIDAK” bagi yang menawarkan dalam bentuk apapun, dalam bentuk permen, dalam bentuk makanan tolong diawasi anak anak kita.

Keberhasilan disini bukan hanya dari Polri semata, kita memang berkomitmen memberantas bentuk Narkoba tapi dari masyarakat mohon kerjasamanya apa bila terdapat hal- hal yang mencurigakan terdapat para pemuda kumpul-kumpul di Bas camp atau warung, toko atau rumah silahkan laporkan ke RT RW setempat atau Bhabinkamtibmas atau pos polisi setempat, Pungkasnya.(Tatang FH)