BeritaKapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Termasuk Anak Kandung Bunuh Orang Tua

Kuala Kapuas, Forum Hukum .id – Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pembunuhan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi jajaran pejabat utama Polres Kapuas serta dihadiri para wartawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Kapuas Murung, Kapolsek Kapuas Tengah, personel Satreskrim Polres Kapuas, serta insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kapuas bersama jajaran berhasil mengungkap dua laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VIII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Rahmadi alias Ugung bin Hasan (alm) sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “BANJARMASIN” dan lambang BGR yang mengalami robekan akibat tusukan, satu lembar celana pendek warna hitam milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau taji dengan panjang keseluruhan 14 sentimeter dan panjang mata pisau 10 sentimeter beserta sarung kulit berwarna hitam, serta satu buah tas selempang warna hitam bertuliskan “POLO AMSTAR”.

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang anak kandung terhadap orang tua kandungnya. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Jipto alias Latin. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu dan dilengkapi kumpang kayu berwarna cokelat.

Melalui konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang. Proses penyidikan terhadap kedua perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Tatang FH)