BeritaKapuas

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kapuas, Amankan Dua Terduga Pelaku dan Puluhan Paket Barang Bukti

Kuala Kapuas–Forum Hukum. id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, SH., MM., menjelaskan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (43) bersama rekannya berinisial B (39). Seorang perempuan berinisial LN juga turut diamankan dan diproses dalam perkara yang berbeda.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 28,58 gram. Paket-paket tersebut ditemukan di beberapa wadah berbeda yang berada di dalam rumah.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip berbagai merek, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak kepolisian, kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut diakui oleh kedua terduga pelaku saat proses penindakan berlangsung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polres Kapuas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.(Tatang FH)