PNS Bartim Harus Bersabar, Pencairan TPP Masih Dalam Proses
Tamiang Layang, forumhukum.id – Nampaknya Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur harus bersabar karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum bisa dicairkan.
Dari hasil evaluasi, administrasi yang dikirim Pemkab Bartim masih ada catatan dan harus diperbaiki, khususnya Analisis Beban Kerja (ABK).
Dalam penjelasannya, Sekda Bartim, Panahan Moetar mengakui sudah beberapa kali beranjak ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk mengurus proses pencairan TPP. Pengurusan itu juga diikuti 514 kabupaten dan kota se Indonesia.
“Kita sudah ke tiga DItjen di Kemendagri, kemarin ada catatan dalam hasil review bahwa perlu ilakukan perbaikan pada data ABK,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Selasa (1/11).
Menurut Panahan, Pemkab BArtim berupaya maksimal untuk memperbaiki data ABK para PNS melalui seluruh OPD masing-masing.Untuk itu, semua kepala OPD sudah mendapat perintah untuk mengawal proses perbaikan dan melakukan pengunggahan.
Jika tidak diunggah, maka data dikembalikan lagi untuk diminta melakukan perbaikan data sehingga akan memperpanjang proses pencairan TPP. Para kepala OPD juga diminta memantau proses perbaikan data ABK dan pengunggahannya.
“Tidak benar jika Pemkab BArtim memperlambat proses pencairan TPP,” tegas Panahan.
Dijelaskan Panahan, jika data perbaikan ABK sudah diunggah masing-masing operator dan tidak ada kesalahan, maka Kemendagri akan memberikan rekomendasi kepada Pemab Bartim dengan tindaklanjut pembuatan landasan hukum pencairan TPP, berupa Peraturan Bupati Bartim.
Sanksi akan diberikan kepada daerah jika tidak mengikuti proses sesuai prosedural yang sudah ditetapkan Kemendagri. Sanksi tersebut yakni penundaan transfer pusat ke daerah.
Pencairan TPP diragetkan bisa terbayarkan pada akhir November 2022. Seluruh PNS diharapkan bersabar. (Res/FH-88)